Jika Anda mengalami, melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Universitas Borneo Tarakan.
Silahkan melapor ke WBS Universitas Borneo Tarakan
Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.
Whistleblower Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pengaduan Anda akan mudah kami lakukan tindak lanjut apabila mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain.
Kerahasiaan Pelapor
Universitas Borneo Tarakan akan merahasiakan identitas pelapor. Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran/alias dan hindari orang lain mengetahui username dan password anda.