Visi dan Misi

VISI
“Menjadi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang independen guna mewujudkan Universitas Borneo Tarakan menjadi “ Center of Excelent”.

MISI

  1. Mengawal pencapaian perjanjian kinerja, visi, misi, dan tujuan Universitas Borneo Tarakan.
  2. Melaksanakan tugas-tugas pengendalian dan pengawasan dalam upaya perwujudan Center of Excelent di Universitas Borneo Tarakan.
  3. Menjalankan fungsi pengawasan di bidang non akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TUJUAN

  1. Membantu menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Universitas Borneo Tarakan.
  2. Mengamankan harta dan aset negara yang dimiliki oleh Universitas Borneo Tarakan.
  3. Mendampingi terselenggaranya laporan keuangan yang baik.
  4. Meningkatkan efektifitas  dan efisiensi penggunaan sumber daya Universitas Borneo Tarakan.
  5. Mendekteksi secara dini penyimpanan dan ketidakpatuhan  terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas & Tanggung Jawab

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal (SPI) memiliki tugas dan tanggung jawab :

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
  3. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
  4. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor dan ;
  5. Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Di samping melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, Satuan Pengawas Internal (SPI) juga melaksanakan tugas-tugas lainya, yaitu sebagai berikut:

  1. Satuan Pengawas Internal (SPI) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal keseluruh unit utama dan unit lainnya dilingkungan Universitas Borneo Tarakan, terutama dalam bidang non akademik.
  2. SPI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit pada unit-unit bisnis yang dikelola oleh Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha (BPPU) Universitas yang ditetapkan dalam RKPT universitas, serta tugas insidental lainnya yang penugasannya berdasarkan SK Rektor/Pimpinan Universitas.
  3. Pengawasan internal meliputi : evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan reviu atas penyelenggaraan universitas, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan.
  4. Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan auditan dan kegiatan yang diaudit.

Wewenang

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawasan Internal (SPI) juga mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Satuan Pengawas Internal (SPI)  memiliki kewenangan :
    1. Satuan Pengawas Internal (SPI)  mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta universitas dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit.
    2. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada pimpinan universitas secara berkala.
    3. Berwenang untuk meminta konfirmasi kepada Rektor atau Pimpinan Universitas tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit.
  2. Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar.
  3. Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki kewenangan untuk mengembangkan instrument kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Satuan Pengawas Internal (SPI).