Profil

Dasar Hukum

Dasar hukum Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Borneo Tarakan adalah:

  1. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  2. Permendiknas No. 47 tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Internal di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Permendiknas No. 15 tahun 2011 tentang organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
  4. SK. Rektor No. 991/UN51/SK/2015 tentang Penetapan Tim Satuan Pengawas Internal Universitas Borneo Tarakan tahun 2016.

 

Sejarah Singkat

Satuan Pengawas Internal (SPI) Uniersitas Borneo Tarakan berdiri pada tanggal 9 Juli 2015 berdasarkan SK Rektor 991/UN51/SK/2015. Dengan Ketua merangkap anggota Yusuf Istanto, AK, Sekretaris merangkap anggota Riyans Ardiansyah, SE., Msi. Dan anggota Asta, ST., M.Eng. Selanjutnya kepengurusan diubah pada tanggal 21 Januari 2016 berdasarkan SK Rektor No. 295/UN51/SK Tahun 2016, dimana Ketua merangkap anggota Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, SH., M.Hum, Sekretaris Dimas Rangga Putra Pratama, SE. Namun setelah bulan Juni 2016 terjadi perubahan SK. 617/U&N51/SK/2016 tanggal 17 Juni 2016 dengan penambahan anggota Betty Marselina Simatupang, S.Pd. masih dengan nama Satuan Pengawas Internal (SPI). Pada Tahun 2017 Sk. No 078/UN51/KPT/2017, tanggal 13 Februari 2017 ,Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Ketua merangkap anggota dengan ketua merangkap anggota Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, SH., M.Hum, dengan anggota 1). Fahmi Fadillah S.si, 2). Dwi Novita Rini, S.Pd Sejak bulan juli 2017 SK. No 533/UN51/KPT/2017 Pengangkatan ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, SH., M.Hum, selanjutnya pada bulan November 2018 dengan SK Rektor No.701/UN51/KPT/2018 tanggal 2 November 2018. Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) diangkat sekretaris Dr. Amarullah, SP., MP dan SK Rektor no.807/UN51/KPT/2018 tanggal 12 November 2018 diangkat Anggota Ferica Christinawati Putri, SE., M.Acc

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Univeritas Borneo Tarakan merupakan Organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. Ruang lingkup pengawasan bidang non-akademik meliputi: (1) bidang keuangan, (2) bidang asset, dan (3) bidang kepegawaian.
Online Tools
Online Tools
Online Tools
Online Tools
Online Tools
Online Tools

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Borneo Tarakan secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Meskipun berkedudukan di bawah Rektor, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Borneo Tarakan.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset, (4) bidang hukum, dan (5) bidang ketatalaksanaan.