Workshop Penguatan Integritas Ekosistem PTN (PIEPTN) dalam rangka Pengendalian Gratifikasi dan pemetaan Risiko Gratifikasi.

UBT > Satuan Pengawas Internal UBT > Tak Berkategori > Workshop Penguatan Integritas Ekosistem PTN (PIEPTN) dalam rangka Pengendalian Gratifikasi dan pemetaan Risiko Gratifikasi.

Tarakan, 19 November 2024

Kegiatan Workshop ini  dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal, kegiatan in isebagai bentuk sosialisas dan kampanye Budaya Antigratifikasi di lingkungan Kampus, kegiatan ini menjadi salahsatu program tahunan SPI, dan bentuk implementasi dari Tindak lanjut  Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi (PIEPTN) seta perwujudan Zona Intergitas di lingkungan kampus (Wiwin Dwi Ratna F, Ketua SPI UBT). Terimakasih kepada bapak Wakil Rektor 3 Universitas Borneo Tarakan, Bpk Muhammad Djaya Bakri  yang sudah bersedia membuka kegiatan Workshop ini, sebagai perwakilan dari Plt Rektor Universitas Borneo Tarakan, Ibu Chatarina Muliana Girsang.

Dengan topik utama Penguatan Intergritas Ekosistem Perguruan Tinggi yangdisampaikan oleh Bapak Jermia Djati, Kasatgas 2 Jejaring Pendidikan KPK, Direktorat jejaring Pendidikan KP, Dan topik kedua mengenai Membangun Integritas dan budaya anti Gratifikasi, yang disampaikan oleh  Bpk Muhammad Indra Furqon, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan  Antikorupsi.

bahwa berdasarkan survey partisipasi public Tahun 2019, hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi: Uang, Barang, rabat, Komisi, Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjanlanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, fasilitas lainnya. Dan gratifikasi tersebut diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Korupsi dirumuskan dalam 30 pasal, dan dikelompokkan menajdi 7 jenis besar sebagai berikut :

Siapakah yang wajib tunduk pada UU tersebut? sebagaimana pasal 1 UU no 20/2001 tetang Perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), adalah Pegawa Negeri tidak hanya PNS. Pasal 12B ayat 1 tidak berlaku, jika lapor  ke KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Untuk memudahkan pelaporan, KPK telah membuat Mobile aplikasi (GOL KPK) yang dapat di unduh pada gadget yang anda miliki.

Salah satu gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, diantaranya :

  1. Pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/Agama lainnya dengan Batasan nilai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap pemberian, sebagaimana Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019.
  2. Pemberian terkait dengan musibah
  3. Pemberian sesame rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000 (Tiga ratus Ribu Rupiah)
  4. Pemberian sesame rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).

Leave a Reply